Hewan peliharaan dan hewan peliharaan dapat menimbulkan gangguan yang merugikan pemiliknya dan penduduk di sekitarnya, tetapi jika Anda tidak berhati-hati, hal itu benar-benar dapat meracuni hubungan dengan lingkungan tersebut.
Gangguan apa yang dapat ditimbulkan oleh hewan peliharaan?
Ketika kita berbicara tentang gangguan yang disebabkan oleh hewan, segera semua orang berpikir tentang anjing yang menggonggong tanpa henti, tanpa alasan yang jelas, atau kupu-kupu yang bergerak sedikit pun. Tentu saja bisa begitu, tetapi membaca berbagai fakta terkadang menunjukkan bahwa situasi yang jauh lebih lucu dapat terjadi seperti ayam jago berkokok setiap pagi terlalu dini menurut penduduk distrik atau bebek kolam. tetangga yang terlalu banyak bergosip menurut rombongan.
Jelas, tidak ada pertanyaan untuk mencegah semua hewan ini mengekspresikan diri dengan tangisannya masing-masing, hanya saja suara-suara ini tetap normal tanpa berulang dan terutama tidak menguat pada malam hari dengan risiko berasimilasi dengan kebisingan malam.
Apa yang dikatakan hukum tentang kebisingan yang disebabkan oleh hewan?
Suara bising yang menjadi tanggung jawab hewan peliharaan atau domestik diatur oleh pasal 1385 KUH Perdata yang menyatakan: " Pemilik hewan, atau orang yang menggunakannya, saat sedang digunakan, adalah bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan hewan, apakah hewan itu dalam perawatan, hilang atau kabur. "
Oleh karena itu, jika domba yang memotong rumput Anda akan merawat halaman tetangga karena pagar yang rusak, Anda bertanggung jawab, sama seperti jika kuda Anda lolos dari kandangnya dan menjatuhkan seorang anak selama pelariannya. berlari kencang. Oleh karena itu kepentingan untuk diasuransikan. Namun perlu diketahui bahwa artikel KUH Perdata ini juga menyiratkan bahwa Anda menganggap hewan Anda menggonggong dan menangis secara berlebihan.
Jika suara yang dikeluarkan hewan berulang-ulang pada malam hari, yaitu antara pukul 22.00 dan 07.00, maka terhadap pasal R623-2 KUHP kita harus memutar: " Suara atau kebisingan yang menghina atau nokturnal yang mengganggu ketenangan orang lain dihukum dengan denda yang disediakan untuk pelanggaran kelas 3. ". Selain itu, menurut pasal 1240 KUH Perdata, seseorang yang menganggap dirinya korban kebisingan di malam hari dapat menuntut ganti rugi dari penanggung jawab hewan tersebut dan bahkan membuat akomodasi kedap suara dari pembuat kebisingan tersebut.
Bagaimana cara menangani konflik lingkungan akibat kebisingan hewan?
Dalam kebanyakan kasus, polusi suara yang disebabkan oleh hewan peliharaan diselesaikan secara damai, dengan pergi ke tetangga Anda untuk menjelaskan mengapa dan sejauh mana gonggongan, mengembik, atau nyanyian dari hewan mengganggu Anda. Karena dia juga pendengar pertama, dia akan memahami dan melakukan segalanya untuk mengakhiri atau mengurangi ketidaknyamanan audio ini.
Sayangnya, tetangga Anda juga bisa menjadi "orang yang tidak bisa tidur nyenyak" dan tidak melihat gangguan apa pun dalam tangisan teman-teman hewannya. Dalam kasus ini, Anda harus memeriksa apa yang diatur oleh peraturan kepemilikan bersama, jika berlaku, dan menanyakan di balai kota untuk mengetahui apakah ada keputusan kebisingan untuk menegakkannya. Anda kemudian akan mengirim surat argumentasi kepada tetangga Anda, kemudian surat tercatat dengan tanda terima. Jika tidak ada yang membantu, hubungi konsiliator keadilan, solusi akhir sebelum banding hukum.
Anda dapat memanggil polisi atau gendarmerie sehingga mereka dapat mengamati gangguan dan mungkin memberikan sanksi kepada pemilik hewan dengan denda.
Untuk melangkah lebih jauh dan merujuk masalah ini ke yurisdiksi sipil untuk mendapatkan kesuksesan dan kompensasi atas kerusakan yang diderita, Anda harus meminta pencemaran suara dicatat oleh juru sita; dokumen ini akan menjadi file Anda, serta semua dokumen bukti lainnya, untuk dialamatkan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Negeri sesuai dengan jumlah kerusakan yang diperkirakan.